Scroll to read post
Example 325x300

Example floating
Example floating
Example 728x250

Isak Tangis Keluarga Pecah, Saat Kakek Herman Hendak Kembali Ditahan.

PH optimis, herman tak bersalah.

Admin
Kakek herman usa jalanii sidang di PN Mempawah.
Example 468x60
A-AA+A++
Kakek herman usai jalani sidang di PN Mempawah.

KLIK,MEMPAWAH – Suasana haru menyelimuti persidangan perkara yang menjerat Herman, seorang lansia yang kasusnya sempat viral di media sosial. Usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selasa(14/04). Dimana tangis keluarga pecah saat Herman digiring kembali ke ruang tahanan.

Anak Herman tak kuasa menahan isak saat melihat ayahnya yang telah lanjut usia harus kembali menjalani masa penahanan.

Example 300x600

Kasus yang menimpa Herman sebelumnya menyita perhatian publik. Ia yang semula merupakan pelapor, kini justru berstatus sebagai tersangka dengan sangkaan membawa senjata tajam serta dugaan ancaman kekerasan.

Diketahui, Herman telah menjalani penahanan selama kurang lebih enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Mempawah.

Penasehat hukum Herman, Astif, menjelaskan bahwa sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi. Namun, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.

“Hari ini seharusnya ada saksi dari JPU, tetapi tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya dalam berkas penyidikan. Terhadap itu, kami menolak,” tegas Astif.

Dalam persidangan tersebut, pihak penasehat hukum juga menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan, yakni istri Herman yang berada di lokasi saat kejadian.

“Dari kesaksian yang disampaikan, murni tidak ada tindak pidana seperti yang didakwakan kepada Pak Herman,” ujarnya.

Astif mengungkapkan, terdapat dua pasal yang didakwakan kepada kliennya, yakni terkait kepemilikan senjata tajam dan pasal alternatif mengenai ancaman kekerasan.
Menurutnya, jika mengacu pada kaidah hukum pidana, tuduhan tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Herman.

Ia juga menyinggung adanya putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pak Herman sebelumnya adalah korban. Dalam putusan Mahkamah Agung, pihak lawan dinyatakan melakukan tindak pidana penganiayaan dan putusan itu sudah inkrah,” jelasnya.

Terkait kepemilikan senjata tajam, Astif menilai terdapat pengecualian dalam aturan hukum, khususnya untuk alat yang digunakan dalam aktivitas pertanian.

“Semua saksi sepakat bahwa barang tersebut adalah senjata yang lazim digunakan untuk pertanian. Itu tidak bisa dikategorikan sebagai senjata tajam dalam konteks pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Astif menilai jalannya persidangan menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Herman tidak mengarah pada tindak pidana.

“Dari beberapa kali persidangan, kami berpendapat bahwa apa yang didakwakan kepada Pak Herman bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pertanyaan-pertanyaan yang diajukan jaksa, yang dinilai kurang objektif dan cenderung menggiring.

“Kami melihat ada indikasi pertanyaan yang menggiring,” paparnya.

Astif menambahkan, dalam persidangan justru muncul pembahasan terkait sengketa perdata, seperti kepemilikan tanah, yang menurutnya tidak berkaitan dengan perkara pidana yang didakwakan.

“Yang dikejar justru soal perdata, yaitu kepemilikan tanah. Sementara yang didakwakan adalah ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata tajam, yang jelas tidak berkorelasi,” ujarnya.

Dengan melihat perkembangan persidangan, pihaknya optimistis Herman akan mendapatkan putusan bebas.

“Kami optimistis tuntutannya bebas, karena dari fakta persidangan tidak ditemukan adanya tindak pidana,” pungkasnya.(RZ)

Example 300250
Example 120x600

Related Posts

No Response

There are no comments yet.
Be the first to comment here.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Example 728x250